Peningkatan Pemahaman Kekerasan Dalam Berpacaran di Kalangan Remaja Kota Palangka Raya Melalui Penyuluhan Hukum UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.61142/psnpm.v1.91Abstract
Peningkatan statistik kasus kekerasan pada kelompok rentan anak, tidak terlepas dari faktor tingkat pengetahuan dan pemahaman. Pemahaman yang baik akan memberikan pengaruh terhadap reaksi yang akan dimunculkan ketika menghadapi suatu bentuk kekerasan. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini hadir sebagai dukungan eksternal yang bersifat edukatif untuk membantu meningkatkan pemahaman remaja terkait kekerasan dalam berpacaran dan perlindungan hukumnya. Pengabdian ini dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum dengan melibatkan 88 remaja yang berasal dari sekolah negeri dan swasta di kota Palangka Raya. Hasil pengabdian menunjukan bahwa peningkatan yang paling signifikan ditunjukan pada aspek perlindungan hukum yakni 63,63% dimana remaja baru mengetahui bahwa kekerasan dalam berpacaran dapat dijerat dengan sanksi pidana. Peningkatan terendah pada aspek definisi yakni 4,5% dimana pada dasarnya remaja telah mengetahui bahwa memegang bagian tubuh sensitif bukanlah hal yang wajar dalam berpacaran. Pengabdian ini disimpulkan telah berhasil karena telah memenuhi tujuan pelaksanaannya yakni meningkatkan pemahaman remaja terkait kekerasan dalam beracaran dan perlindungan hukumnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





