Urgensi Penyuluhan Masyarakat tentang Peralihan Hak atas Tanah untuk Mengurangi Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah

Authors

  • Devarinta Hayyu Anandari Universitas Sebelas Maret
  • Adi Sulistiyono Universitas Sebelas Maret
  • Suraji Suraji Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.61142/psnpm.v1.95

Abstract

Banyaknya sengketa dibidang pertanahan menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran Masyarakat dalam mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Masyarakat seringkali enggan dan menunda untuk mengurus legilitas peralihan hak atas tanah karena beberapa alasan, seperti ketidaktahuannya tentang cara mengurusnya, mempercayakan kepada calo, terkendala biaya pajak, dan sebagainya. Padahal dengan menunda mengurus legalitas peralihan hak atas tanah tersebut malah dapat merugikan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya sengketa. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadikan awal berlakunya kewajiban Pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran Hak Atas Tanah berlaku asas publisitas, yang mana Peralihan Hak atas tanah barulah sah setelah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun walaupun  26 tahun telah berlalu sejak berlakuknya PP Pendaftaran Tanah, masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Untuk itu, para stakeholder dibidang pertanahan seharusnya terjun dan bekerjasama untuk melakukan penyuluhan yang masif tentang pendaftaran tanah.

Downloads

Published

2023-12-09

How to Cite

Anandari, D. H., Sulistiyono, A., & Suraji, S. (2023). Urgensi Penyuluhan Masyarakat tentang Peralihan Hak atas Tanah untuk Mengurangi Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 1. https://doi.org/10.61142/psnpm.v1.95

Most read articles by the same author(s)