Urgensi Penyuluhan Masyarakat tentang Peralihan Hak atas Tanah untuk Mengurangi Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61142/psnpm.v1.95Abstract
Banyaknya sengketa dibidang pertanahan menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran Masyarakat dalam mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Masyarakat seringkali enggan dan menunda untuk mengurus legilitas peralihan hak atas tanah karena beberapa alasan, seperti ketidaktahuannya tentang cara mengurusnya, mempercayakan kepada calo, terkendala biaya pajak, dan sebagainya. Padahal dengan menunda mengurus legalitas peralihan hak atas tanah tersebut malah dapat merugikan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya sengketa. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjadikan awal berlakunya kewajiban Pendaftaran peralihan hak atas tanah wajib dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran Hak Atas Tanah berlaku asas publisitas, yang mana Peralihan Hak atas tanah barulah sah setelah didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun walaupun 26 tahun telah berlalu sejak berlakuknya PP Pendaftaran Tanah, masih banyak masyarakat yang enggan untuk mengurus legalitas peralihan hak atas tanah. Untuk itu, para stakeholder dibidang pertanahan seharusnya terjun dan bekerjasama untuk melakukan penyuluhan yang masif tentang pendaftaran tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





